PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KOTA TEBING TINGGI

Profil

-

Tugas dan Wewenang

PPID Utama mempunyai tugas:

1.      Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi ;

2.      Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

3.      Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu;

4.      Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

5.      Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

6.      Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

7.      Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

8.      Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

9.      Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID pembantu;

10.   Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;

11.   Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

12.   Menugaskan PPID pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan

13.   Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Wali kota.


PPID Utama mempunyai wewenang:

      1.    Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

        2.    Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;

        3.    Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;

        4.    Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan

        5.    Menugaskan PPID pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan

               dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

 

PPID Pembantu mempunyai tugas:

   1.     Membantu PPID utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;

   2.      Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai dengan

           kebutuhan;

   3.      Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

   4.      Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas

           dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima;

   5.      Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup nkomponen di lingkungan Pemerintah Daerah ; dan

   6.      Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama secara

           berkala dan sesuai  dengan kebutuhan.

Struktur, Visi dan Misi

STRUKTUR  ORGANISASI PPID KOTA TEBING TINGGI


VISI DAN MISI


Standar Layanan

MAKLUMAT PELAYANAN


STANDART PELAYANAN


Pengumuman Informasi Publik

REGULASI TERKAIT KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK



emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase