Informasi
-
PPID Utama mempunyai tugas:
1. Menyusun dan
melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi ;
2. Menyusun laporan
pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan
pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu;
4. Menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi dan
dokumentasi kepada publik;
5. Melakukan verifikasi
bahan informasi dan dokumentasi publik;
6. Melakukan uji
konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
7. Melakukan pemutakhiran
informasi dan dokumentasi;
8. Menyediakan informasi
dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
9. Melakukan pembinaan,
pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan
dokumentasi yang dilakukan oleh PPID pembantu;
10. Melaksanakan rapat
koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
11. Mengesahkan informasi
dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
12. Menugaskan PPID pembantu
dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara
informasi dan dokumentasi; dan
13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Wali kota.
PPID Utama mempunyai wewenang:
1. Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
5. Menugaskan PPID pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan
dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
PPID Pembantu mempunyai tugas:
1. Membantu PPID utama
melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai dengan
kebutuhan;
3. Melaksanakan kebijakan
teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas
dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima;
5. Mengumpulkan, mengolah
dan mengompilasi bahan dan data lingkup nkomponen di lingkungan Pemerintah Daerah
; dan
6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama secara
berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
STRUKTUR ORGANISASI PPID KOTA TEBING TINGGI
VISI DAN MISI
MAKLUMAT PELAYANAN
STANDART PELAYANAN
REGULASI TERKAIT KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK